Alat transaksi pembayaran di zaman sekarang mengalami banyak sekali perkembangan. Dengan membeli produk melalui internet, anda dapat membelinya tanpa harus menggunakan mata uang dalam bentuk kertas. Cryptocurrency adalah salah satu aset mata uang digital sebagai solusi kebutuhan transaksi keuangan online saat ini.
Nah, bagi anda yang masih belum tahu apa itu cryptocurrency, pada artikel ini kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian, fungsi, jenis, hingga cara kerja dari mata uang digital ini. Yang pertama, kita akan membahas mengenai definisi sesungguhnya dari crypto investment platform.
Apa itu Cryptocurrency
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet.
Mata uang ini bersifat desentralisasi, yang berarti bahwa tidak ada satupun pihak yang menjadi perantara pada suatu transaksi. Jadi, pembayaran berlangsung secara peer to peer, yang berarti dilakukan antara pengirim dan penerima secara langsung. Serta, seluruh transaksi akan tercatat melalui sistem yang telah tersedia dengan keamanan yang optimal.
Dikarenakan bersifat desentralisasi, maka cryptocurrency membutuhkan spesifikasi komputer yang canggih dan mumpuni. Pada umumnya, akan menggunakan platform blockchain untuk mempermudah melakukan transaksi.
Fungsi Mata Uang Digital
Selanjutnya, masuk pada topik mengenai fungsi dari mata uang virtual. Berikut kami telah membagi menjadi dua macam fungsi yang terkait dengan aktivitas manusia saat ini.
1. Melakukan Investasi
Prinsip dari cryptocurrency ini sama dengan prinsip ekonomi, dimana harga akan naik ketika terdapat banyak sekali permintaan. Semakin banyak orang yang berinvestasi, maka harga juga akan melambung naik. Akan tetapi, investasi ini termasuk ke dalam kategori high risk (resiko tinggi).
2. Membeli Barang atau Jasa
Untuk sekarang, telah banyak perusahaan atau organisasi yang telah menerapkan alat pembayaran menggunakan mata uang virtual, baik dari perhotelan, penerbangan, restoran, hingga aplikasi. Setidaknya, terdapat dua perusahaan yang telah menggunakan alat transaksi ini, yaitu Overstock dan Newegg. Namun, sebagian besar perusahaan hanya menerima bitcoin saja.
3. Mining (Pertambangan)
Pertambangan merupakan sesuatu hal yang sangat berkaitan dengan cryptocurrency. Pengguna harus bisa memecahkan teka – teki dari kriptografi yang rumit untuk dapat mengkonfirmasi transaksi dan mencatat dalam sebuah blockchain. Semakin besar daya pengguna, maka semakin besar peluang untuk dapat memecahkannya.
Jenis dari Cryptocurrency
Berikutnya, masuk pada materi mengenai jenis – jenis dari cryptocurrency yang sering digunakan di berbagai negara sebagai alat transaksi online. Dan berikut adalah penjelasannya.
1. Bitcoin
Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency yang pertama kali digunakan dan sangat populer hingga kini. Bitcoin pertama kali muncul pada tahun 2009 oleh pihak yang bernama Satoshi Nakamoto. Pada bulan November 2019, terdapat lebih dari 18 juta bitcoin investment platform yang diperdagangkan dengan total nilai pemasaran (market value) mencapai sekitar US$ 146 Miliar. Hingga saat ini, sekitar 68% cryptocurrency merupakan jenis bitcoin.
2. BitcoinCash
BitcoinCash pertama kali diluncurkan pada bulan Agustus 2017. Jenis ini diluncurkan karena, terdapat sejumlah kelompok pengguna bitcoin yang tidak setuju dengan aturan yang berlaku. Mereka memisahkan diri dari bitcoin dan melakukan improvisasi pada mata uang digital yang baru ini, dan mengklaim bahwa bitcoincash lebih baik daripada bitcoin.
Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia
Sebenarnya, telah banyak masyarakat Indonesia yang mengenal apa itu cryptocurrency. Namun, keberadaan dari mata uang digital ini mendapat penolakan keras oleh pemerintah pusat. Bahkan, tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah di dalam negeri.
Hal tersebut berdasarkan peraturan UU No.7 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2011, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang rupiah saja. Meskipun begitu, keberadaan cryptocurrency Indonesia masih diperbolehkan dan termasuk legal.